SALAM SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA DAN SATU DATA !!







Pada Aplikasi Dapodikdas 4.1.0. dalam fitur Penugasan PTK terdapat Penambahan atau Pembaruan fitur yakni terdapat fitur Tambah/Ubah akun PTK. Melalui fitur ini guru diwajibkan membuat AKUN PTK (berupa username/password). AKUN PTK ini akan digunakan untuk mengakses semua layanan yang dikelola dirjen GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan. PTK dapat memiliki akses layanan ke kementerian dengan data username dan password yang ditentukan melalui Aplikasi Dapodikdas.
Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK di menu penugasan  PTK.  Fitur  ini hanya  dapat diakses  oleh PTK  yang memiliki status induk di sekolah. Pastikan pula data email di formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu.

Catatan :  Dalam membuat Akun PTK di menu penugasan  PTK

1.  Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.

2.  Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username)

3.  Alamat email PTK wajib valid.

 4.  Fitur ini hanya berlaku bagi PTK dengan satminkal status induk. 

5. User name menggunakan alamat email yang dimiliki PTK yang telah diinput di Dapodik.

Untuk merubah alamat email PTK, bisa dilakukan oleh operator sekolah melalui edit Identitas PTK (Caranya Klik salah satu PTK, kemudian klik Ubah). 

Oleh karena itu:

a) Pada Identitas PTK, semua PTK sebaiknya menggunakan email yang masih aktif

b) Pada Identitas PTK, dilarang menggunakan email orang lain atau email sekolah.

Berdasarkan Buku Manual Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 pada halaman 16 dinyatakan bahwa Akun PTK tersebut akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua Aplikasi yang dikelola oleh Dirjen GTK. Oleh karena itu password yang digunakan dalam pembuatan Akun PTK melalui aplikasi Dapodikdas 4.1.0 diharapkan dibuat sendiri dan diinput sendiri oleh PTK yang bersangkutan.
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, SALAM SATU DATA


Aplikasi Dapodik Bisa  Unduh Disini

Demo Honorer di depan gedung DPR  

Jakarta, Puluhan ribu Guru dan Tenaga Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) turun ke jalan pada Selasa (15/9/2015). Dalam aksi demo ini, para guru dan tenaga kerja honorer memiliki 10 tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi berusaha untuk menampung berbagai usulan dari FHK2I tersebut.
"Demo itu biasa, tidak apa-apa yang namanya aspirasi sesuatu yang wajar apalagi digelar forum eks honorer K2 dengan damai. Itu sesuatu yang baik dan akan kami dengarkan betul, kami perhatikan betul pendapatnya," kata dia di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Yuddy mengatakan, akan membawa masalah ini ke rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang ini. Pihaknya juga bilang telah menyiapkan kebijakan, namun belum bisa dibeberkan sekarang. "Sudah ada, tapi nanti kami bicarakan dengan Komisi II," tuturnya.

Yuddy melanjutkan, kebijakan yang keluar tidak akan berbenturan dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

"Pedoman yang kedua putusan mahkamah konstitusi atas gugatan yang dimintakan sendiri oleh forum honorer K2. Jadi kebijakannya dalam koridor itu," tandas dia.

10 Tuntutan

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan pada Guru dan Tenaga Honorer kepada pemerintah dalam demo hari ini.

Pertama, meminta pemerintah untuk menuntaskan masalah status tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis administrasi lain secara bertahap dengan cara mengangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler.

Kedua, meminta pemerintah untuk menaikan upah buruh honorer yang selama ini tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan, yang terkadang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. "Kami menuntut upah yang layak agar kami bisa bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan permasalahan ekonomi," ujarnya.

Ketiga, massa guru dan tenaga honorer meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN. "Kami mendesak Panja ASN Komisi II DPR serta Kementerian PAN-RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebanyak 439,956 orang dengan meningkatkan statusnya menjadi ASN tanpa dilakukan tes ulang," jelas dia.

Keempat, meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta memberikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI. "Kami layak untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," lanjutnya.

Kelima, tetapkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dalam e-formasi ASN. Keenam, mendesak pemerintah untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi ASN.

"Karena di lapangan guru honorer di setiap sekolah itu ada. Dalam satu sekolah setingkat SD setidaknya hanya ada 2-3 guru PNS, sedangkan sisanya adalah honorer. Sehingga terlihat guru honorer sangat diperlukan untuk menopang pendidikan," kata dia.

Ketujuh, meminta pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi. Selama ini sistem yang ada menjadi penghambat bagi para guru untuk lolos program sertifikasi. Setiap tahun hanya ada 50 ribu guru yang tersertifikasi, dari total 1,4 juta orang guru.

Kedelapan, menolak adanya ujian kompetensi guru. Hal ini karena hasil dari ujian tersebut digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Kesembilan, menuntut pemerintah menghapus Keputusan Menteri (Kepmen) soal petunjuk teknis (juknis) tunjangan profesi guru. "Selama ini guru swasta dan non-PNS di sekolah negeri terancam tidak mendapatkan tunjungan profesi guru karena adanya Kepmen tersebut," jelasnya.

Kesepuluh, meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteria PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. "Disini guru tidak wajib melaksanakan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan kenaikan pangkat," tandasnya.  Sumber (Liputan6.com)



Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman (tengah) saat diwawancarai tim Humas BKN, Senin (4/1/2016).
Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.
Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.” dep





Kepala BKN saat diwawancari oleh pihak media massa di ruang kerjanya. (foto:mia)
Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.
Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1/2016). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.
“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.
Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.
Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.
“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya. (desi)

Pengertian NUPTK


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.



Syarat dan Ketentuan NUPTK:

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK : 

Unduh DISINI untuk Surat Resmi dari Ditjen GTK




Mekanisme NUPTK:


Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
  




Untuk mengecek Status keaktifan NUPTK Anda Silahkan LIHAT DISINI.

Masukkan NUPTK dan klik tombol pencarian