Cara Daftar Google Adsense Indonesia Agar Cepat Diterima
 

Google Adsense adalah salah satu program PPC (Pay Per Click) yang paling banyak digemari oleh publisher Indonesia untuk memonetize situs mereka. Sejak Google Adsense mendukung website berbahasa Indonesia tahun 2012 yang lalu, banyak sekali blogger Indonesia yang mendaftarkan blog mereka di Google Adsense. Sayangnya, untuk menjadi member dan mendapatkan penghasilan dari Google Adsense itu bukan hal yang mudah. Bahkan ada yang kesulitan tentang cara daftar Google Adsense, padahal sebenarnya cara mendaftar di program PPC Google ini tidak sulit juga sih.

Banyak blogger yang sudah mendaftar, namun tidak semua diterima menjadi publisher di Google Adsense. Ini karena  website atau blog yang didaftarkan tidak memenuhi kriteria yang diharapkan oleh Google. Pihak Google Adsense menginginkan website/ blog yang menjadi publisher mereka adalah situs-situs yang berkualitas dan memenuhi aturan (TOS) mereka.

Kalau dulu, cara daftar Google Adsense itu sangat mudah. Tapi seiring pertumbuhan dan perkembangan internet, Google Adsense sudah melakukan banyak perubahan pada layanan mereka dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Membuat sebuah blog ala kadarnya dan diisi dengan konten yang sangat “dangkal”, lalu mendaftarkannya di Google Adsense adalah sebuah tindakan yang sia-sia karena pasti tidak akan diterima.

Lalu bagaimana cara mendaftar Google Adsense agar cepat diterima? Keunikan, nilai jual, dan originalitas sebuah website adalah syarat yang sangat penting agar diterima oleh Google Adsense. PPC ini adalah program periklanan yang sama halnya dengan program periklanan lainnya. Mereka tentunya menginginkan website yang menayangkan iklan mereka bisa memberikan promosi atau pemasaran yang baik bagi para pengiklan. Sebenarnya proses mendaftarnya sangat mudah, tapi untuk bisa diterima pada program PPC Google ini, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting.

Pelajari lebih lanjut cara mendaftar di Google Adsense

Sebelum mendaftar, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal penting berikut ini agar peluang diterima lebih besar:

1. Membuat Konten Yang Unik di Situs Anda

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, originalitas sebuah ide atau konten di dalam website Anda adalah nilai penting bagi Google Adsense. Mereka memperhatikan apakah konten di dalam sebuah website bermanfaat bagi orang lain atau tidak.

Sebenarnya konten-konten di internet itu banyak yang membahas topik yang sama. Namun, cara penyajiannya atau cara penulisannya yang berbeda. Misalnya, Anda menulis tentang “cara menanam bunga Mawar”, tentunya ada banyak konten di situs lain yang membahas tentang ini. Namun, cara menuliskan konten dan cara menyajikannya di blog Anda pasti berbeda dengan konten di blog orang lain. Nah, kalau konten Anda adalah hasil copy paste dari sumber lain, kemungkinan besar situs Anda tidak akan disetujui untuk ikut program PPC Google Adsense.

2. Perhatikan Umur Situs Yang Didaftarkan

Sebaiknya jangan terlalu terburu-buru untuk mendaftarkan blog Anda untuk Google Adsense karena mereka memperhatikan umur website, jumlah konten, jumlah pengunjung, page view, dan lain-lain. Bila Anda saat ini memiliki blog yang sudah berumur 6 bulan, sudah diisi banyak konten, dan memiliki unique visitor yang stabil, ini bisa meyakinkan pihak Google Adsense bahwa blog Anda adalah tempat yang baik untuk memasang iklan.

3. Perhatikan Jumlah Konten Di Website/ Blog Anda

Jumlah konten adalah salah satu faktor penting agar diterima di Google Adsense. Saya kurang yakin berapa jumlah konten minimun di dalam sebuah website agar bisa diterima, tapi menurut saya pribadi akan lebih mudah diterima bila website kita memiliki banyak konten. Saya pribadi menyarankan untuk membuat minimal 60 konten artikel sebelum mendaftar di Google Adsense.

Untuk situs berbentuk blog, sebaiknya Anda rajin meng-update konten di dalam blog Anda karena ini bisa mempengaruhi penilaian dari pihak Google. Blog yang sering di-update oleh pemiliknya tentunya akan memiliki peluang lebih baik diterima oleh Google Adsense dibandingkan dengan blog yang jarang sekali di-update.

4. Gunakan Blogger.com atau YouTube.com

Nah, ini sangat penting untuk kita perhatikan. Jika Anda sudah memiliki domain dan hosting sendiri, maka peluang untuk diterima oleh Google Adsense akan lebih besar, tentunya dengan memperhatikan poin-poin sebelumnya. Namun, jika Anda ingin menggunakan domain & hosting gratis, dan ingin menjadi publisher Google Adsense, maka sebaiknya Anda menggunakan Blogger.com.

Google Adsense tidak bisa dipasang pada blog yang dibuat dengan WordPress.com, baik itu subdomain di WordPress ataupun domain sendiri yang menggunakan free hosting di WordPress. Ini adalah kebijakan (TOS) dari pihak WordPress.com sendiri, bisa dibaca Di SINI. Blogger.com adalah layanan blog gratis yang diberikan oleh pihak Google. Tentunya ini keuntungan tersendiri bagi mereka yang menggunakannya karena selama ini pihak Google selalu memberikan kesempatan pada para pengguna Blogger.com untuk memonetize blog mereka dengan program Google Adsense.

Jika Anda tidak ingin membuat blog, masih ada cara lain, yaitu melalui YouTube.com. Tentunya Anda harus punya beberapa konten video original yang di-upload ke YouTube.com. Video ini harus memiliki views yang cukup banyak agar bisa diterima di program Google Adsense.

5. Informasi Pendukung

Ada baiknya situs Anda dilengkapi dengan halaman informasi pendukung, misalnya halaman About, Privacy Policy, Kontak, TOS. Ini akan membuat situs Anda terlihat serius dan memperhatikan pengunjung blog Anda.

Pelajari lebih lanjut cara mendaftar di Google Adsense

Konten yang Anda buat tidak harus “luar biasa” agar diterima oleh Google Adsense. Yang terpenting adalah menyajikan konten yang bermanfaat bagi orang lain dan tentunya ditulis dengan cara yang unik, bukan hasil meng-copy konten orang lain. Ada banyak blogger yang memiliki penghasilan rutin dari iklan Google Adsense di blog mereka, mulai dari ratusan hingga ribuan dollar per bulan. Nah, kalau Anda ingin memonitize website/ blog Anda dengan cara memasang iklan, Google Adsense salah satu program PPC yang harus Anda pertimbangkan.



Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur maka pemerintah melaksanakan Akreditasi Sekolah.

Akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2009 dilaksanakan menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). 

Cara pengecekan status akreditasi sekolah serta nilai akreditasi sekolah/madrasah untuk semua jenjang dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK maupun SLB dapat dilakukan via online.

Untuk SD, SMP, SMA
(cara ini berlaku untuk SD SMP dan SMA)
Silakan kunjungi alamat web BAN di sini  

Setelah itu, klik Jenjang, kemudian Klik SD/MI NASIONAL / SD/MI NASIONAL sudah terakreditasi Klik SMA/MA sudah terakreditasi atau
klik  SD/MI NASIONAL Belum terakreditasi / SMA/MA Belum terakreditasi  

Setelah itu Pilih Provinsi tempat tinggal kalian, Pilih kabupaten/kota tempat tinggal kalian, pilih Tipe sekolah kalian, Pilih status sekolah kalian, dan kemudian klik Tampilkan.
maka akan ditampilkan nama-nama sekolahnya

 
Tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan dalam pengisian Riwayat Pekerjaan adalah :

1. harus di entrikan setiap terjadinya mutasi mulai dari Penempatan awal / Pangkat awal / Pendidikan awal sampai penempatan terakhir / pangkat terakhir / Pendidikan terakhir .. ....

2. untuk pengisian TST nya bisa di lihat SK mutasi ...

3. TTD adalah pejabat yg menanda tangani SK tersebut, contoh Sekretaris Daerah Kab. Karawang jadi bukan nama Personilnya



Nomor registrasi Guru (NRG) merupakan salah satu syarat yang harus di miliki guru untuk penerbitan SK Dirjen Sertifikasi, karena meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, jika guru tersebut belum memiliki NRG maka mustahil SKTP (Surat keputusan Tunjangan Profesi) bisa di terbitkan.

Cara terbaru pengusulan NRG Tahun 2016 ini adalah dengan melengkapi Biodata dan Berkas sebagai berikut :

  •   Nama

  •  NUPTK

  • No.Peserta Sertifikasi

  • Tahun Sertifikasi

  • Mapel Sertifikasi

  • Tanggal Lahir

  •  NPSN

  • Sekolah Induk

  • Jenjang

  • Kabupaten/Kota

  • Provinsi

  • Kementerian

Dengan melampirkan :

  1. Scan Asli Sertifikat Pendidik 
  2. Scan Asli Ijazah S1 
  3. Scan Asli Sk Penugasan di Sekolah 
  4. Bagi guru yang mutasi dari Kemenag ke kemdikbud harus melampirkan surat keterangan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi dari kemenag. 
  5. Di Usulkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat

Bagi Guru Guru baru yang lulus PLPG, maka informasi ini tidak di perlukan karena NRG bagi guru yang baru lulus PLPG akan di berikan secara otomatis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pengusulan NRG di perlukan bagi guru-guru lulus PPGJ kuota tahun sebelumnya atau guru pindahan dari kemenag yang sampai saat ini belum memiliki NRG.


 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Program  subsidi  tunjangan  fungsional (STF)  adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)  yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan  melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai  dan mengevaluasi peserta didik  serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Secara umum  pemberian  Tunjangan Fungsional  kepada  GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pada Tahun 2016 ini Tunjangan Fungsional berganti istilah menjadi Insentif Guru Bukan PNS, bedanya terletak kepada besaran Dana yang di terima, Jika Tunjangan Fungsional besaran Dana yang diterima 300 ribu/bulan, Maka Insentif Guru Bukan PNS tergantung kepada jumlah Jam yang di bebankan, semakin besar jam yang ampu tentu semakin besar insentif yang akan di terima.

Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Non PNS Tahun 2016 :
1.      Guru yang Sudah memiliki NUPTK
2.      Terdata di Aplikasi Dapodik
3.      Di utamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 Tahun
4.      Guru tetap Bukan PNS di sekolah negeri, Sekolah daerah dan Sekolah masyarakat (Yayasan) yang belum di Sertifikasi.
5.      Minimal memiliki Ijazah S1 atau D-IV
6.      Khusus untuk Guru Bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
7.      Beban Kerja 24 Jam, kecuali untuk Guru yang bertugas di daerah Khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional, dan guru berkeahlian Khusus;
8.      Diutamakan Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknyayang di buktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah di verifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Agar Masuk Sebagai Nominasi Maka Pengenterian data di Dapodik Haruslah Benar, maka perhatikan :

1.      TMT Pengangkatan Sebagai Guru
2.      Pengisian JJM di Pembelajaran (Rombel)
3.      Status Kepegawaian
4.      Riwayat Pendidikan

meski Masa Kerja belum mencukupi, Jika Kuota yang ada masih tersedia, maka akan di prioritaskan Guru yang memiliki masa kerja paling lama dan mengampu beban mengajar lebih banyak.

Aplikasi penghitungan Usia siswa










Download Aplikasi Penghitungan Data Usia Siswa Otomasis    Download

Inilah langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.

Sekali lagi ditegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

    Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
    Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
    Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
    Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
    Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
    Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
    Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru http://223.27.144.195:8082/info.php selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
    Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru

Sekali lagi ditegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

Untuk bahasan selanjutnya akan di ulas masalah mutasi guru yang sudah terbit SKTPnya.