Showing posts with label PENATAAN PNS DENGAN REFORMASI BIROKRASI. Show all posts
Showing posts with label PENATAAN PNS DENGAN REFORMASI BIROKRASI. Show all posts




Rencana rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dibuat pemerintah melalui kementerian pendayagunaan aparatur negara reformasi dan birokrasi (KemenPAN-RB) mendapat kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yuswandi A Temenggung selaku Sekjen Kemendagri mengingatkan kepada KemenPAN-RB untuk lebih berhati-hati  dalam menerapkan suatu kebijakan, salah satunya di wacana program rasionalisasi PNS ini. Dijelaskannya, selama ini masih ada daerah yang sulit dijangkau mengalami kekurangan pegawai negeri. Jangan sampai rasionalisasi itu menimpa daerah tersebut. "Kalau memang kelebihan atau penumpukan tenaga bisa dilakukan pensiun dini. ‎Saya kira perlu dilakukan (pensiun dini) tapi last resort (cara terakhir)," ungkap Yuswandi di ruang kerjanya, hari Rabu (16/03/2016).


Dirinya menambahkan bahwa agar tidak ada yang menjadi korban dari kebijakan yang diterapkan, diharuskan melihat pemetaan secara menyeluruh dan utuh. Hal ini merupakan penataan PNS dengan reformasi birokrasi. "Jangan-jangan placement (penempatan) yang tidak tepat. Katakanlah kita punya 100 tenaga tapi menempatkannya gak pas, akan menyebabkan satu sisi kekurangan tenaga dan lainnya kelebihan," kata Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lampung tahun 1981 itu.

Yuswandi memaparkan, penyiapan sumber daya aparatur yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki peta tentang kemampuan atau kompetensi bagi PNS yang bekerja. "Artinya pemerintah perlu melakukan pemetaan kompetensi yang ada. Kemudian, baru di cek mana lebih dan kurang. Kalau lebih bisa mutasi dengan capacity building (penguatan lembaga‎)," tuturnya.


‎Selain itu, dirinya mengatakan bahwa penataan reformasi birokrasi juga perlu menerapkan rapid assessment sebagai metode penilaian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Dirinya juga menyarankan untuk fokus terhadap pemetaan kompetensi PNS terlebih dahulu, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Tentu kita juga lakukan pemetaan di pemda maupun pusat. Bahkan, dinas-dinas," tutupnya