Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur maka pemerintah melaksanakan Akreditasi Sekolah.

Akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2009 dilaksanakan menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). 

Cara pengecekan status akreditasi sekolah serta nilai akreditasi sekolah/madrasah untuk semua jenjang dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK maupun SLB dapat dilakukan via online.

Untuk SD, SMP, SMA
(cara ini berlaku untuk SD SMP dan SMA)
Silakan kunjungi alamat web BAN di sini  

Setelah itu, klik Jenjang, kemudian Klik SD/MI NASIONAL / SD/MI NASIONAL sudah terakreditasi Klik SMA/MA sudah terakreditasi atau
klik  SD/MI NASIONAL Belum terakreditasi / SMA/MA Belum terakreditasi  

Setelah itu Pilih Provinsi tempat tinggal kalian, Pilih kabupaten/kota tempat tinggal kalian, pilih Tipe sekolah kalian, Pilih status sekolah kalian, dan kemudian klik Tampilkan.
maka akan ditampilkan nama-nama sekolahnya

 
Tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan dalam pengisian Riwayat Pekerjaan adalah :

1. harus di entrikan setiap terjadinya mutasi mulai dari Penempatan awal / Pangkat awal / Pendidikan awal sampai penempatan terakhir / pangkat terakhir / Pendidikan terakhir .. ....

2. untuk pengisian TST nya bisa di lihat SK mutasi ...

3. TTD adalah pejabat yg menanda tangani SK tersebut, contoh Sekretaris Daerah Kab. Karawang jadi bukan nama Personilnya



Nomor registrasi Guru (NRG) merupakan salah satu syarat yang harus di miliki guru untuk penerbitan SK Dirjen Sertifikasi, karena meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, jika guru tersebut belum memiliki NRG maka mustahil SKTP (Surat keputusan Tunjangan Profesi) bisa di terbitkan.

Cara terbaru pengusulan NRG Tahun 2016 ini adalah dengan melengkapi Biodata dan Berkas sebagai berikut :

  •   Nama

  •  NUPTK

  • No.Peserta Sertifikasi

  • Tahun Sertifikasi

  • Mapel Sertifikasi

  • Tanggal Lahir

  •  NPSN

  • Sekolah Induk

  • Jenjang

  • Kabupaten/Kota

  • Provinsi

  • Kementerian

Dengan melampirkan :

  1. Scan Asli Sertifikat Pendidik 
  2. Scan Asli Ijazah S1 
  3. Scan Asli Sk Penugasan di Sekolah 
  4. Bagi guru yang mutasi dari Kemenag ke kemdikbud harus melampirkan surat keterangan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi dari kemenag. 
  5. Di Usulkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat

Bagi Guru Guru baru yang lulus PLPG, maka informasi ini tidak di perlukan karena NRG bagi guru yang baru lulus PLPG akan di berikan secara otomatis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pengusulan NRG di perlukan bagi guru-guru lulus PPGJ kuota tahun sebelumnya atau guru pindahan dari kemenag yang sampai saat ini belum memiliki NRG.


 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Program  subsidi  tunjangan  fungsional (STF)  adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)  yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan  melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai  dan mengevaluasi peserta didik  serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Secara umum  pemberian  Tunjangan Fungsional  kepada  GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pada Tahun 2016 ini Tunjangan Fungsional berganti istilah menjadi Insentif Guru Bukan PNS, bedanya terletak kepada besaran Dana yang di terima, Jika Tunjangan Fungsional besaran Dana yang diterima 300 ribu/bulan, Maka Insentif Guru Bukan PNS tergantung kepada jumlah Jam yang di bebankan, semakin besar jam yang ampu tentu semakin besar insentif yang akan di terima.

Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Non PNS Tahun 2016 :
1.      Guru yang Sudah memiliki NUPTK
2.      Terdata di Aplikasi Dapodik
3.      Di utamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 Tahun
4.      Guru tetap Bukan PNS di sekolah negeri, Sekolah daerah dan Sekolah masyarakat (Yayasan) yang belum di Sertifikasi.
5.      Minimal memiliki Ijazah S1 atau D-IV
6.      Khusus untuk Guru Bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
7.      Beban Kerja 24 Jam, kecuali untuk Guru yang bertugas di daerah Khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional, dan guru berkeahlian Khusus;
8.      Diutamakan Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknyayang di buktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah di verifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Agar Masuk Sebagai Nominasi Maka Pengenterian data di Dapodik Haruslah Benar, maka perhatikan :

1.      TMT Pengangkatan Sebagai Guru
2.      Pengisian JJM di Pembelajaran (Rombel)
3.      Status Kepegawaian
4.      Riwayat Pendidikan

meski Masa Kerja belum mencukupi, Jika Kuota yang ada masih tersedia, maka akan di prioritaskan Guru yang memiliki masa kerja paling lama dan mengampu beban mengajar lebih banyak.

Aplikasi penghitungan Usia siswa










Download Aplikasi Penghitungan Data Usia Siswa Otomasis    Download