Inilah langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.

Sekali lagi ditegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

    Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
    Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
    Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
    Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
    Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
    Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
    Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru http://223.27.144.195:8082/info.php selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
    Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru

Sekali lagi ditegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

Untuk bahasan selanjutnya akan di ulas masalah mutasi guru yang sudah terbit SKTPnya.

Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana :
a. Perpustakaan
b. Perpustakaan Multimedia 



Nomor Registrasi perpustakaan didapat dari website resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia denga alamat KLIK DISINI. Caranya adalah sebagai berikut :

  •  Akses alamat website KLIK DISINI lalu akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  •   Pilih menu Aplikasi NPP



Pilih Registrasi NPP Baru Bila belum terdaftar dan isi table pendataan dibawah ini lalu simpan

 




Setelah Registrasi silahkan cek Perpustakaan anda dengan memasukkan nama Perpustakaan yang anda daftarkan tadi.

  •  Pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan 

  •   Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan di kolom Pencarian


Mari simak informasi terbaru berikut ini....








Keputusan pemerintah yang membatalkan rencana mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS, membuat Komisi II DPR kecewa. Komisi II yakin, kebijakan tersebut pasti diketahui Presiden Jokowi.

"Saya sangat yakin, presiden tahu dengan pembatalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Presiden itu tahu benar denyut nadi Indonesia, jadi tidak mungkin kalau masalah honorer K2 yang besar malah tidak tahu," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat memimpin raker‎ dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Rabu (20/1/2016).

Dia pun mendorong honorer K2, untuk mempertanyakan masalah ini kepada presiden. "Kalau honorer K2 mau demo, silakan demo ke istana. Tapi jangan sampai membuat kericuhan di sini," tegas Rambe. Sedang anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahla‎n menyatakan, akan memimpin ratusan ribu honorer K2 se -Indonesia untuk demo ke istana. Aksi demo menjadi jalan satu-satunya untuk mendapatkan diskresi presiden.
 
"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, saya akan bawa seluruh honorer K2 demo ke Istana.‎ Kita tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dana desa triliunan rupiah yang tidak jelas peruntukannya saja bisa digelontorkan, apalagi untuk mengangkat honorer K2 yang nyata bekerja," serunya yang langsung disambut gegap gempita oleh honorer K2. (Sumber JPNN.COM)

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengungkap bahwa anggaran untuk pengangkatan guru honorer di RAPBN 2016 bukan dicoret, tapi hilang. 
Kalau dicoret menurut Sulistyo, berarti itu dilakukan oleh DPR.
"Faktanya anggaran untuk pengangkatan guru honorer tersebut tiba-tiba hilang dalam RAPBN ketika sudah menjadi APBN," kata Sulistyo, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Munculnya anggaran pengangkatan guru honorer di RAPBN 2016 lanjut anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini, sebagai kompromi dari aksi demo yang digelar oleh guru honorer pada September 2016 di depan Gedung DPR.
"Saya ikut memimpin aksi demo tersebut dan diambil kesepakatan bahwa semua honorer dengan kriteria tertentu diangkat jadi CPNS mulai tahun 2016 hingga 2019 dan anggarannya diajukan dalam RAPBN 2016," ungkapnya.
Karena itu menurut Sulistyo, PGRI sudah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar anggaran tersebut dimunculkan lagi dalam RAPBN Perubahan 2016. "Kalau hal tersebut tidak dilakukan pemerintah, itu sama saja memaksa guru honorer untuk menggelar aksi demo lagi dalam jumlah yang lebih besar," pungkasnya. (fas/jpnn)

Salam Sejahtera !!!





Apakah anda sudah mendaftar di e-PUPNS? Apa data anda sudah masuk? cek data anda di Profil PNS BKN. PNS yang telah terdaftar biasanya akan terindeks di database BKN.
Menindak lanjuti masalah e-pupns tanggal 5 Januari 2016 kemarin, tentang data yang sudah masuk BKN. 

Untuk itu Anda perlu cek data profil di BKN. Lalu bagaimana cara cek profil PNS ?? Silahkan  Klik disini



1. Masukan NIP Anda Pada Tanda Panah Merah No.1

2. Klik Tampilkan Tanda Panah Merah No.2

Sangat mudah bukan!!! Semoga informasi ini bermanfaat untuk kevalidan data Anda. Profil PNS di BKN biasamya akan terbarui dalam satu tahun sekali dan setelah pendataan e-PUPNS. Pastikan data Anda benar dan Valid.