JAKARTA - Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja
pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut
pegawai negeri sipil baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS.
"Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen,
kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi
CPNS," kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan
SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat
anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran
yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.
“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau
jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.
Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat.
“Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah
tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu
PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.
Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih
dar 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada
penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal,
ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai
barunya oleh Kementerian PANRB. “Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi
karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata
kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang
pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif. “Jangan
sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus
jelas,” paparnya.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja
pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini,
kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin
ini menjadi 25 persen saja,” katanya. (Sumber: HUMAS MENPANRB)
0 comments:
Post a Comment